Desak Polsek Pinggir Terbitkan SP3, DPP SPKN Rencanakan Aksi Damai Senin Mendatang

PEKANBARU (KPN) – Viralnya berita tentang Polsek Pinggir yang diduga mengabaikan rekomendasi dari Polda Riau setelah menggelar perkara pencurian dalam keluarga dengan tersangka Venantius Mangiring Gultom, memancing empati dari Ketua Harian dari LSM SPKN (Solidaritas Peduli Keadilan Nasional) Bambang Sinaga SE.

Dengan melibatkan ratusan anggotanya Bambang berencana akan menggelar aksi damai pada Senin (09/05/2022) mendatang. Ini dibuktikan dengan telah dilayangkannya surat pemberitahuan aksi damai ke Polda Riau hari ini, Jum’at (06/05).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jetro Sibarani SH MH penasehat hukum dari Venanthius Mangiring Gultom telah menyurati Presiden RI, Komnasham, Kompolnas, DPR RI, Komisi 3 DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Biro Wassidik Polri, Jaksa Agung dan Jamwas Jaksa agung. Jetro Sibarani SH MH CHt Law Firm dan Partner selaku kuasa hukum Venantius Mangiring M Gultom mendesak Polda Riau dan Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau menghentikan dan menerbitkan SP3 atas kasus pencurian dalam keluarga yang menjerat kliennya.

Hal tersebut disampaikan kembali oleh Jetro Sibarani didampingi kliennya Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom kepada puluhan awak media dalam konfrensi Persnya yang berlangsung di D’Raja coffee, Jum’at (5/5/2023).

Dikatakan Jetro Sibarani SH MH CHt dalam kasus pencurian dalam keluarga dengan rangkaian peristiwa dimana kliennya merupakan adik beradik ada sebanyak tujuh orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di 5 tempat yang berbeda serta harta warisan lainnya.

Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris ke enam dan ke tujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuannya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha dan ahli waris yang lain juga memanen kebun di tempat yang lain milik orang tua tersangka.

Saya selaku kuasa hukum datang mendampingi dan menerangkan ke Kanit Polsek Pinggir dengan menjelaskan, belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah dan belum pernah juga ada gugat menggugat. Karena belum ada pembagian secara otomatis semua ahli waris berhak memanen dan surat dipanggil secara patut pun belum pernah diberikan, kok penangkapannya seperti penjahat kelas kakap,

Berangkat dari situ, kami selaku kuasa jukum mengajukan upaya hukum ke Polda Riau untuk permohonan gelar perkara pada 11 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 yang berlangsung di Polda Riau, dengan perserta Wassidik Polda Riau, Propam, Irwasda, Polsek Pinggir diwakili Kanit dan penyidik pembantunya, termasuk dirinya selaku kuasa hukum.

“Alhasil kami dapat kabar bahwa hasilnya gelar perkara disuruh dihentikan perkara tersebut dengan beberapa alasan,” terang Jetro Sibarani.

Lanjut Jetro, seharusnya hasil gelar perkara menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik Polsek Pinggir dalam menjalankan tugas penyidikannya dalam menangani perkara. Sebab masih berada dalam satu wadah internal kepolisian yang berjenjang.

Namun hasil gelar perkata tersebut tidak mampu menghentikan jalannya proses hukum oleh penyidik Polsek Pinggir yang tidak merespon hasil gelar perkara tersebut. Karena tetap menahan kliennya ahli waris ke 7 (Venantius Mangiring Gultom).

“Maka demi keadilan dan penegakan hukum rencananya DPP SPKN akan menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Riau dan Polsek Pinggir sesuai dengan surat pemberitahuan aksi damai yang sudah dikirim ke Polda Riau dimana tujuannya meminta agar kasus sengketa keluarga ini dihentikan dengan menerbitkan SP3,” pungkas Jetro Sibarani. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *