KUANSING (KPN) – Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023) kemarin.
“Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama, pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Kasat
Lanjutnya, kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing adalah inisial IK (25) Warga Desa Rawang Bonto dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi .
Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini, pada Hari Rabu (12/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
“Awalnya tim berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK didalam rumah di Desa Rawang Bonto tepatnya didalam kamar. Tim menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram. Kemudian tim melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka,” jelas Iptu Novris.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB,tim kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Tim mengamankan ZAY dan ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 02.07 gram yang di balut plastik hitam didalam dompet berwarna pink disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan kayu.
“Kemudian tim melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka IK berupa 1 (satu) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.14 gram, uang tunai Rp 100.000,- diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis , 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffe Stik berisi plastik klip bening, satu unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker.
“Barang bukti tersangka ZAY, 7 (tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di balut plastik Hitam berat kotor 02.07 gram, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah dompet Pink, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran menengah, 1 (satu) buah guning dan 1 (satu) unit handphone VIVO F15 warna Biru,” terang Kasat Resnarkoba.
Terhadap kedua tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar
(ES/HPK)