Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Sebuah Rumah Kosan

DUMAI (KPN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (12/4/2023).

AB als Bs (42) sesuai KTP beralamat di Kampung Blureh Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Dari tempat penangkapannya turut diamankan 7 (tujuh) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna Hitam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Dumai Timur akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

Rabu pagi sekira pukul 00.10 WIB, Kasat Resnarkoba mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada di tempat kostnya. Selanjutnya tim berangkat ke TKP dan sekira pukul 00.45 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (Tujuh) bungkus/paket masing masing adalah 5 (lima) paket terbungkus plastik teh cina merk Guanyinwang warna Hijau, 2(dua) paket terbungkus plastik teh cina merk King Shan warna Hijau, 1(satu) buah tas ransel merk Sport warna Hitam, 1(satu) buah pembungkus yang berlakban coklat, 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru dongker dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah).

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *