Polsek Tampan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Ekstasi

PEKANBARU (KPN) – Polsek Tampan kali ini ungkap dua orang pelaku dan satu masih DPO dalam kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi siap edar serta serbuk pil ekstasi, Kamis (30/03).

Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tampan, Kapolresta Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar mengungkapkan telah berhasil mengungkap pelaku yang akan mengedarkan pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Kapolsek menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba besar-besaran di wilayah Polsek Tampan. Mendapatkan Informasi tersebut segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk segera melakukan penyelidikan di Jalan Purwodadi Ujung di sebuah kamar kost, Minggu (19/03) sekira pukul 01.00 WIB.

“Adapun kronologis penangkapan Minggu (19/03) sekira pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan tim menuju TKP dan menemukan AS (25) sedang tidur didalam kamar. Dilakukan penggeledahan  terhadap AS, ditemukan 1 (satu) kotak Green Tea yang berisikan 1382 butir pil ekstasi serta serbuk pil ektasi,” ungkap Kapolsek.

1382 butir pil ekstasi tersebut terdiri dari merk superman warna biru sebanyak 1032 dan merk tengkorak warna kuning sebanyak 350 butir serta serbuk pil ektasi, timbangan digital dan beberapa lembar plastik klip les merah yang disimpan di dalam lemari kayu.

AS mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berasal dari AA (25), kemudian tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AA di rumah kakaknya yang berada di Jalan Purwodadi Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan pelaku AA mengakui ekstasi tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama MS (DPO).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) kotak green tea yang berisikan 1382 butir pil ekstasi, pecahan serbuk pil ekstasi dengan berat 47 Gram, 1 (satu) unit hp merk samsung A04, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) unit hp merk samsung, 1 (satu) timbangan merk kris dan 300 (tigaratus) lembar plastik klis les merah dengan berbagai ukuran

“Kedua pelaku dilakukan test Urine Positive (+) menggunakan narkotika mengandung metamfetamina dan Pasal disangkakan terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

 

(ES/HPP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *