Capai Target Babinsa Koramil 12 Serangbaru Hadiri Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

KABAR PUBLIK BEKASI | Agar tepat sasaran Babinsa Koramil 12 Serangbaru Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Serda Ajat Suryana Melaksanakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bersama Team dari Pihak PTSL / BPN Kab. Bekasi, dan Masyarakat Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Desa Pasirtanjung, Kec. Cikarang Pusat Kab. Bekasi. Kamis 30/3/2023

Bacaan Lainnya

Di Lokasi Kepala Desa Pasir Tanjung Hj. Mariyah dalam Sambutan nya menyampaikan, untuk semua staf dan perangkat beserta para kepala Dusun ketua RW Dan RT serta ketua lingkungan untuk meningkatkan kinerja di pemerintahan Desa Pasir Tanjung kita hadir untuk melayani masyarakat Desa Pasir Tanjung dalam rangka sosialisasi PTSL.” Ucap Kades Mariyah

Kegiatan tersebut di selain di hadiri Kepala Desa Pasirtanjung, juga di Ikuti Team PTSL Kab. Bekasi, Babinsa 2 Pasirtanjung Serda Ajat Suryana, Bimaspol Bripka Nurfiyono, Staf Desa Pasirtanjung, Warga Desa Pasirtanjung

Babinsa Koramil 12 Serangbaru Serda Ajat Suryana menyebut Kegiatan ini mengusung tema “Peran Pemerintah Desa dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan masyarakat Desa Pasir Tanjung”.Ujar Ajat Suryana

Selain itu Babinsa Menabahkan PTSL dapat memberikan manfaat bagi pemerintah Desa dan masyarakat, Manfaat tersebut antara lain dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat dan Desa, dimana PTSL dapat menjadi acuan bagi pemerintah Desa dalam mengambil kebijakan ekonomi terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.” Tambahnya

Mengetahui Kegiatan tersebut Danramil 12 Serangbaru Kapten inf Sayute Pradodo di tempat terpisah mengatakan bahwa dengan adanya PTSL, dapat memudahkan dalam integrasi data pertanahan, karena data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas, sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.” Terangnya Danramil

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa dan di ketahui Pemerintah Daerah Yakni Pemda Kabupaten Bekasi.,” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *