Polsek Sungai Sembilan Bekuk Terduga Pelaku Pembakaran Lahan

DUMAI (KPN) – Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Kamis (16/03/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan berinisial SM (44).

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu (15/03/2023) lalu berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning diketahui adanya titik hotspot di Jalan Mekar Mulia RT 010 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya dilakukan verifikasi ke lokasi yang berjarak ±85 Km dari Polsek Sungai Sembilan. Setibanya dilokasi pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, didapati lahan yang telah terbakar seluas 10 Ha dan langsung dilakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat,” jelas AKP Bonardo Purba SH, Jumat (17/03/2023).

Kemudian usai dilakukan penyelidikan dan berhasil membekuk SM (44) dan mengakui dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan pembersihan lahan dan membuat tempat bakaran berukuran ±2×2 meter di lahan miliknya yang berukuran 2 Ha.

“Kemudian tersangka membakar tumpukan batang buah kulbi yang telah kering untuk membersihkan lahan dan menunggunya selama ±1 jam kemudian dipadamkan kembali oleh tersangka dengan cara dipijak. Setelah itu dirinya pulang kerumahnya yang berjarak ±1 Km dari lahan miliknya. Namun pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, tersangka melihat dari rumahnya api yang diduga dari lahan miliknya telah membesar dan tersangka tidak ada melakukan upaya pemadaman hingga keesokan harinya. Tersangka kembali esok harinya untuk melihat lahan miliknya dan didapati dalam keadaan telah habis terbakar serta lahan sempadan juga turut habis terbakar seluas ±8 Ha,” ungkap Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu buah mancis warna Hitam. Tersangka diduga dengan sengaja membakar lahan pada sore hari dengan tujuan supaya lahan terbakar pada malam harinya,  sehingga tidak diketahui dari mana sumber api. Setelah itu lahan akan bersih dan bisa dilakukan penanaman, sementara posisi lahan yang terbakar merupakan kawasan hutan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

Sementara sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca El Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar, karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla,” tegas Kapolres Dumai.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *