DAJ Lawfirm Berhasil Perjuangkan Keadilan Bagi Korban Suntik Alat Kesehatan Di Pengadilan Tinggi Banten

Jakarta (KPN) – Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA besutan kantor Pengacara Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdijatno. SH., kembali berhasil dalam memperjuangkan Keadilan untuk EDI Korban Suntik Modal Alkes di Pengadilan Tinggi Banten.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik RI 7/PDT/2023/PT BTN Pengadilan
Tinggi Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara, EDI, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH., Marusaha
Hutadjulu.SH., MH., Nicho Hezron. SH., MH., Iansen Christian.SH.,MH., Johana B
Sirait.SH.,MH., Jessie Hezron.SH.,MH., Hafis andi sadewo. SH., yang beralamat di
Komplek Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol
Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Bacaan Lainnya

TENTANG DUDUK PERKARA

Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti
tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/
Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/ PN.Tng. Kemudian Penggugat melalui Kuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan banding Nomor.134/Pdt.G/2022/ PN.TNG tanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang.

Permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 September 2022 dan permohonan banding dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2022, sebagaimana Risalah Pemberitahuan yang diterima Staf Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk ditempelkan di Papan Pengumuman
pada kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan kepada khalayak umum untuk
dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan.

Kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara
(inzage) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Inzage Banding yang dibuat oleh
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/PDT.G/2022/PN.TNG
tanggal 24 Agustus 2022 untuk Halaman 2 dari 13 halaman Perkara Nomor 7/PDT/
2023/PT BTN.

Penggugat dan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Tng tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tergugat melalui kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telahditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonanbanding tersebut secara formal dapat diterima.

Perkara telah terjadi kesepakatan antara Penggugat selaku Investor dengan Tergugat
terkait kerjasama dalam Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan, dimana Penggugat
bertindak selaku Investor/Pemodal sedangkan Tergugat bertindak selaku Pihak
penghimpun dana yang menjalankan, mengelola serta menghimpun modal dari
para Investor sehubungan dengan Investasi Suntik Modal Alat Kesehatan tersebut.

Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal Investasi tersebut
kepada Tergugat secara bertahap, yakni melalui Rekening Bank BCA No.
7580605227 atas nama Lucylia Sefianni Wijaya (ic. Tergugat) dengan total Modal
Investasi yang masih berada pada Tergugat dan belum dikembalikan Modal
Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,- (enam milyar dua ratus dua belas juta
tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), sejak sekitar Bulan April 2021 s/d
Desember 2021.

Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp. 6,212,345.000,-
(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hal
ini jelas tindakan Tergugat yang telah berjanji, namun telah melanggar
perjanjiannya sendiri atau Wanprestasi dan tidak sesuai dengan Pasal 1320
KUHPerdata.

Akibat perbuatan Wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian
bagi Penggugat, sehingga menurut hukum Penggugat berhak menuntut Tergugat
untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immateriil (Vide Pasal 1243 dan 1244
KUHPerdata) sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah
mengajukan bukti surat dan dua orang saksi, yang untuk singkatnya putusan ini
bukti surat dan keterangan saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
bahwa setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Penggugat,
Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat
dengan Tergugat terjadi melalui media digital yakni percakapan pribadi antara
Penggugat /edy dengan Tergugat/Lucylia.

Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka
Terbanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 1243 KUHPerdata, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura jo. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/2022/ PN.Tng tanggal 02 Agustus 2022. Menyatakan gugatan Penggugat (Ic Edi) dikabulkan sebagian. Menyatakan Tergugat (Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) telah melakukan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) terhadap Penggugat (Ic. Edi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Menghukum Tergugat (Ic.Lucylia Sefianni Wijaya) untuk Perkara Nomor 7/PDT/ 2023/PT BTN mengembalikan modal yang telah diinvestasikan Penggugat kepada Tergugat (Ic. Lucylia Sefianni Wijaya) yaitu sebesar Rp.7.751.775.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat (Ic. EDI), dengan perincian sebagai berikut:
Total Modal Pokok= Rp.6.212.345.000,00
Total Keuntungan = Rp.1.539.430.000,00
Total Modal Pokok+Total Keuntungan (kerugian Materiil)) = Rp.7.751.775.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya, Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, Tanggal 26 Januari 2023, oleh
Majelis Hakim. (Red)

Sumber Berita: Dhipa Adista Justicia Lawfirm
Editor: Rendy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *