Kabar Publik Bekasi | Gonjang-Ganjing Stabilitas roda pemerintahan di kabupaten Bekasi menimbulkan banyak pertanyaan terkait usulan tiga Nama pengganti PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi yang beredar luas di masyarakat JM.Hendro Ketua LSM.PENJARA INDONESIA angkat bicara.Senin (13/03/2023).
Kepada awak media Ketua LSM.PENJARA INDONESIA mengatakan Usulan tiga nama yang di ajukan oleh DPRD kabupaten Bekasi kepada Kementrian Dalam Negeri sudah sesuai dengan prosedur hal tersebut juga telah di aplikasikan di beberapa wilayah di indonesia diantara nya :PJ Bupati Pati,PJ Bupati Jayapura,PJ walikota Singkawang bahkan yang terbaru adalah PJ Gubernur DKI Jakarta.justru yang menarik adalah PJ.Bupati Jayapura yang bukan dari hasil usulan mendapatkan penolakan keras dari DPRD Kabupaten Jayapura dan hal tersebut sempat dipublikasikan di beberapa media Online.
Sebelum nya juga DPRD kabupaten Bekasi pasti telah berkonsultasi dan melakukan kajian dan hasilnya diperbolehkan,peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota yang berbunyi setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan Wakil Gubernur,Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Lanjut JM.Hendro Jika mengacu kepada Undang-Undang Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya.
Lanjut membahas Surat Usulan DPRD atas tiga nama pengganti PJ.Bupati Bekasi dirasa sudah bukan hal yang menghebohkan karena sudah banyak daerah atau wilayah yang mengaplikasikan proses tersebut dan usulan tiga nama tersebut dirasa hanya pertimbangan kembali kepada KEMENDAGRI yang memiliki kewenangan menunjuk pejabat pengganti PJ.Bupati ini.tegasnya
Dengan hal tersebut pula menggambarkan Bahwa DPRD kabupaten Bekasi mengikuti aturan dan prosedur yang seharusnya,saya melihat keputusan DPRD dengan Mengusulkan tiga nama sudah tepat dan meyakini DPRD juga mengerti betul tentang isi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut dan tentunya sudah melalui hasil evaluasi Kinerja.tindakan DPRD juga adalah menjawab aspirasi masyarakat yang beberapa waktu silam melakukan aksi Demonstrasi Menuntut pencopotan PJ.Bupati Bekasi dan di laksanakan oleh banyak Organisasi Masyarakat,Lembaga serta para Akademisi.ujarnya
Pada akhir sesi wawancara JM.Hendro menyimpulkan adalah permasalahan ini ada unsur kepentingan politik dan sesuai dengan ketentuan peraturan Kemendagri itu sendiri.untuk PJ.Bupati Bekasi yang baru di harapkan dapat bekerja dengan baik bagi masyarakat dan segala bentuk kebijakan yang di ambil dapat menciptakan stabilitas pada roda pemerintahan Kabupaten Bekasi dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat Kabupaten Bekasi.Tutup JM Hendro Ketua LSM.PENJARA INDONESIA
(D.S)/Redaksi