Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Tekan Petugas Pantarlih Di Desa Karangsambung

Bekasi (KPN) – Sejak tertuang dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Bekasi nomor 264/PL.01.1-SD/3216/2022 tentang seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Desa Karangsambung terus di gencarkan oleh
Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin Serka Crish Handoyo
Bersama Para Anggota Pantarlih menggelar Kegiatan pengecekan data pemilih di Aula Desa Karangsambung, Jalan Rengas Bandung, RT. 02/01, Desa Karangsambung, Kec. Kedungwaringin, Kab. Bekasi Kamis 23/2/2023

Bacaan Lainnya

Sebut saja Rusli yang akrab dengan nama sapaanya salah satu angota Pantarlih Dia menjelaskan persyaratan anggota PPS berdasarkan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 antara lain Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS.” Ujar Rusli

Babinsa Desa Karangsambung Serka Crish Handoyo, Menghimbau agar Petugas Pantarlih juga selalu bersikap netral pada saat melaksanakan tugas, ” Tandasnya

Kegiatan tersebut serentak melibatkan Anggota Pantarlih, BPD Desa Karangsambung, serta Staf Desa Para Ketua RT dan RW

Mengetahui Kegiatan tersebut Danramil 13 Kedungwaringin Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Kapten inf Riao Sitompol di tempat terpisah mengatakan saya sudah tekankan kepada babinsa agar memberikan arahan kepada Pantarlih di harapkan data agar akurat jangan sampai ada data pemilih yang sudah meninggal di masukin lagi, Alhamdulillah sejauh ini laporan belum di temukan, ” Terang Danramil.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *