KARAWANG (KPN) – Pekerjaan pembangunan saluran air irigasi pesawahan
Diduga Proyek siluman dengan anggaran ratusan juta/milyaran rupiah yang berada di Kp Kalimaru 1 – Bakanpanjang Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah dikerjakan beberapa pekan lalau ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Akibat tidak dilengkapi pemasangan papan informasi proyek, pekerjaan itu akhirnya menimbulkan spekulasi warga setempat.
Diduga itu merupakan modus untuk membohongi masyarakat agar tidak diketahui kisaran anggaran serta sumber anggaran.
Semestinya pihak pemerintah terkait harus menyurati atau menegur pemborong atau kontraktor untuk memasang papan informasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai uang negara.
Warga setempat sebut saja (Yahya Red) bukan nama sebenarnya menyebutkan Dirinya tidak mengetahui proyek tersebut anggaran dari pemerintah apakah dari desa setempat.
” Tidak tahu kang sumber dana nya dari desa apa dari pemerintah kabupaten Karawang.” Terangnya
Amat di sayangkan ketika di lokasi pekerjaan wartawan belum bisa mendapatkan keterangan dari pihak pengawas/kontraktor.
(Red)