Bekasi (KPN) – Pasalnya sudah di Paparkan dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Penjual obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer muncul di Jalan Raya Cimuning RT 02 RW 06 Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi,
Karyawan Yang kebetulan sebagai pekerja di jalan Tersebut yang akrab dengan Sapaan Oyan, Sangat Kesal dengan aksi sejumlah Anak di bawah umur bolak balik Jajan di toko tersebut,” Ya Ampun Pak Anak tangung semua yang kesitu ” Ujar Oyan Kepada Awak media
Gak sampai 20 Meter Depannya masjid besar itu Pak..,” siapa yang memberi ijin mereka pak Sebutnya Kembali Oyan
Saya berencana akan bicarakan hal ini dengan Ketua DKM masjid, setempat dan meminta agar segera di tutup
Sejak Berita ini diturunkan Ketua RT setempat belum bisa di mintai keterangan, tentang keberadaan toko obat tersebut.(Red)