Fakta Hukum Diungkap BPK RI, Diduga Surat Dukungan Dipalsukan

Bogor | (KPN) – Fakta hukum yang diungkap oleh BPK RI yaitu Surat Dukungan Peralatan dari PT MJ 90 dan Surat Dukungan Pengadaan Tanah Timbunan dari PT YMP yang disampaikan oleh PT JSE Pemenang Tender Pembangunan RSUD Parung 2021 dan PT PAY Peserta Tender penawar terendah Pembangunan RSUD Parung kepada Pokja Khusus X Perubahan UKPBJ Kab. Bogor bukan sebenarnya alias diduga dipalsukan, seharusnya sudah mulai diusut oleh Penegak Hukum. Demikian dikatakan oleh Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa B.E Kusuma melalui seluler telepon (02/1/2023) ketika dimintai komentar terkait adanya hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam LHP Nomor : 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 tentang fakta hukum tersebut.

“Mengapa terhadap temuan adanya dua surat dukungan yang diduga dipalsukan itu sudah harus diusut penegak hukum? sebab temuan BPK RI tersebut mengandung dugaan unsur tindak pidana yaitu pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dan perbuatan dugaan tindak pidana itu sudah sempurna karena sudah dilakukan,” ungkap B.E Kusuma.

Bacaan Lainnya

Selain terkait dua surat dukungan yang diduga dipalsukan itu, B.E Kusuma juga memberikan komentar disoal saratnya temuan BPK RI terhadap indikasi persekongkolan dalam tender (pidana Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat) dalam pelaksanaan lelang Pembangunan RSUD Parung tahun 2021 yang dimenangkan oleh PT JSE, seperti kesamaan persis dokumen item dukungan teknis dan beberapa dokumen penawaran yang disampaikan oleh PT JSE dan PT PAY, kesamaan persis kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran serta kesamaan persis (100%) antara nilai harga satuan barang yang ditawarkan oleh PT JSE – PT PAY dan Rincian Nilai HPS.

“Harga Perkiraan Sendiri atau HPS itu disusun dan ditetapkan oleh PPK sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan. Berdasarkan Pasal 26 Perpres 16 tahun 2018, HPS harus dihitung secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hanya terhadap total nilai HPS bersifat terbuka, tetapi terhadap Rincian Nilai HPS bersifat rahasia,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata B.E Kusuma, dasar hukum sifat rahasia Rincian Nilai HPS adalah UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, sebab alasan kerahasiaan itu adalah munculnya persaingan tidak sehat. Jadi, jika Rincian Nilai HPS terindikasi sudah diketahui oleh Peserta tender, maka PPK dapat dinilai melanggar UU No. 30 tahun 2000 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Perpres 16 tahun 2018 yaitu melanggar kewajiban untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa.

Hingga berita ini ditulis redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *