DIDUGA PENGALIAN KABEL FIBER OPTIK “PT. OPTICOM GLOBAL CEMERLANG” TIDAK MEMENUHI STANDAR OPERASIONAL 

KABAR BOGOR (KPN) – Pekerjaan galian kabel fiber optik yang dilakukan oleh PT. OPTICOM GLOBAL CEMERLANG di wilayah Kota Kota Bogor di persimpangan lampu merah pasir kuda kecamatan Bogor barat diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Aktivitas tersebut terpantau di kawasan lampu merah Prapatan lampu merah, Kecamatan Bogor barat, pada Sabtu (25/04/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian dan pemasangan kabel optik.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin resmi pekerjaan tersebut.

Ketika diminta memperlihatkan dokumen perizinan, pengawas lapangan (popay) yang berada di lokasi juga tidak mampu menunjukkannya.

Adapun para pekerja yang berada dilokasi tidak menerapkan sistem K3 dan juga APD.

Dalam peraturan Perusahaan penggalian wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena termasuk industri risiko tinggi (tertimbun, gas beracun, alat berat). K3 wajib diterapkan sesuai regulasi untuk melindungi pekerja, memastikan operasional, dan mencegah sanksi hukum. Prosedur wajib meliputi APD (helm, sepatu, rompi, masker), SOP, dan mitigasi bahaya.

Pasalnya Pada setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Saat di konfirmasi pelaksana lapangan Arif Munandar mengatakan dirinya sedang berbenah merapikan dokumen dan surat menyurat.

“Sebelumnya aku minta maa, ini pak lagi nyiapin suratnya pak” Terangnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *