PEKANBARU – Disaksikan 10 orang tersangka, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram, ganja 2,83 kilogram, ekstasi 97 butir dan happy five 90 butir di Gedung Tahti Lantai II, Selasa (03/03).
Pemusnahan dihadiri Kabid Humas yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir, Kabag Opsnal Ditresnarkoba Drs Yohannes Sagala, perwakilan Bidang Propam AKBP Ilham dan perwakilan Bid Labfor.
Sebelum dimusnahkan, petugas laboratorium forensik terlebih dahulu memeriksa barang bukti dengan strip test lalu narkoba dimasukkan kedalam blender dengan campuran cairan deterjen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira melalui Kabag Opsnal Yohannes MT Sagala menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan penetapan dari pihak kejaksaan.
“10 orang tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing, ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda,” kata Yohannes.
Pemusnahan sesuai ketentuan dan ketetapan dari jaksa dan kewajiban yang harus dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak melebihi batas waktu penyimpanan serta merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Rudi Samosir menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Kami mengapresiasi dukungan rekan-rekan media yang menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini adalah bentuk transparansi dan komitmen kami dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.
(red)






















