Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 2 Pengedar Diamankan

PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 18.00 WIB .

Dalam pengungkapan yang dilakukan di pinggir Jalan SM. Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru tersebut, tim mengamankan dua orang pria berinisial SI (26) dan IN (39) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 11,35 gram, yang terdiri dari 9 paket kecil, 2 paket sedang, dan 28 paket kecil siap edar, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, S.H., M.H memerintahkan tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RE (DPO),” ujar Kapolresta, Jumat (03/07).

Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Muharman.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *