Pabrik Tahu Di Cibalok Gunakan Gas Subsidi untuk Usaha, Pabrik Tahu Nurhayati Jadi Sorotan

KABAR BOGOR (KPN) – Sebuah usaha Pabrik tahu milik warga bernama Nurhayati, yang beroperasi di wilayah Cibalok RT 05, RW 03, kelurahan Sindangsari kecamatan Bogor Timur, kota bogor. menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram untuk keperluan komersial.

Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang mengaku kerap melihat penggunaan hingga enam tabung gas subsidi di setiap lapak usaha milik MH. Gas subsidi 3 kg sendiri diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, bukan untuk skala industri atau usaha menengah.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mendapat tanggapan dari Biro Hukum Jurnal Indonesia, melalui keterangan Heri Setiawan, S.H., yang menyebut bahwa praktik penyalahgunaan gas bersubsidi dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

“Jika benar digunakan untuk kepentingan usaha komersial yang tidak termasuk kategori penerima subsidi, maka hal itu berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” ujar Heri.

Ia merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang distribusi dan penggunaan energi bersubsidi.

Lantas, siapa saja yang berhak untuk membeli LPG 3 kg? Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kg sendiri sejatinya hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007.6 Feb 2025.” Tegasnya (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *