Sita Barang Bukti, Polres Pelawan Amankan 2 Pelaku Narkoba di Desa Telayap

Pelalawan – Polres Pelalawan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap dua pelaku berinisial A dan DSY.

Kedua pelaku diamankan di Jalan Koridor PT ADE Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan pada Jumat, 12 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat mereka berada di dalam mobil yang mencurigakan,” kata Iptu Alek, Sabtu (13/09).

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 ball plastik bening klip merah.

“Dari hasil introgasi, pelaku A mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial EO yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasat.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Iptu Alek.

Adapun barang bukti berupa sabu seberat 12, 79 gram, plastik bening 1 ball dan 1 unit mobil Honda Brio Nopol BM 1288 ZK dan 2 unit Hp merk Iphone dan Oppo .

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *