KABAR BOGOR – Keras Diduga Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Terlihat Dilokasi Adanya dengan mengunakan angkutan umum (angkot) dan mobil lainnya yang sudah dimodifikasi, Puluhan Jerigen Tempat Penimbunan BBM Subsidi proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Subsidi secara Ilegal menggunakan puluhan jerigen di hasilkan dari SPBU 3 4 1 6 6 1 3 diwilayah Jl. Kapten Dasuki Bakri No.88, Cimayang, Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya Pemerintah telah memberikan Bahan Bakar (BBM) Pertalite guna untuk meringankan masyarakat para pengendara dua juga roda empat. Kamis, (04/09/2025).
Dari hasil investigasi awak media, Ada pun beberapa mobil diantaranya angkutan Umum, Mobil Avanza dan lainnya dengan membawa puluhan gerigen yang diduga mengisi pengisian jenis Pertalite Mengunakan Puluhan Jerigen yang tidak wajar yang diduga dihasilkan dari SPBU 3 4 1 6 6 1 3 Cimayang.
Adapun pengawas SPBU Cimayang Iyan saat dikonfirmasi engan memberikan keterangan.
Ditempat terpisah Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) Dalam hal ini angkat bicara, saya minta pemerintah tidak boleh berdiam diri, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian.
“Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan.” Terangnya
“Adapun Sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM berjenis Pertalite kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi,” Tegasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan”Sebenarnya jika Pemerintah Benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.” Tandasnya
“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Setempat, sesekali harus melakukan sidak kelapangan.” Tuturnya
Dirinya meminta Pemerintah Usut Tuntas SPBU terkait dan para oknum anggota yang teelibat, Dan Aparatur Penegak Hukum Harus Gerak Cepat. Tidak boleh diam dan tutup mata.
Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, Jajang menjelaskan sebagai berikut :
Adapun dalam Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:
PENYIMPANAN
Pasal 53 huruf c:
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.
PENGANGKUTAN
Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.
PENYALAHGUNAAN
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.
“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bandung ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,” Ucapnya
Lanjut menjelaskan Jajang mengatakan, “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di Cimayang ini.
“1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
2. Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” Tutunya
Reporter : Team






















