KABAR BOGOR (KPN) – Terkait penangkaran atau penggemukan sapi limousin di wilayah kampung cibeber, Desa Lewisadeng, Kecamatan Lewisadeng, Kabupaten Bogor yang belum memiliki izin alias bodong itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bogor akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten ir. R. Soebiantoro W.,ATD,. MM saat dimintai keterangan nya pada Minggu (23/03/2024).
Terkait penangkaran atau penggemukan ternak sapi limousin itu, nanti kita koordinasi dengan Dinas terkait,” ungkap Kadis DLHK Kabupaten Bogor Ir. R. Soebiantoro W.,ATD,. MM melalui WhatsApp.
Namun ia menegaskan, terkait aktivitas usaha peternakan sapi itu, pihak DLHK Kabupaten Bogor belum mengeluarkan dokumen apapun.
Kalau menyangkut dokumen lingkungan memang kita belum pernah mengeluarkan,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Bogor akan melaporkan masalah tersebut ke Satpol PP kabupaten Bogor.
“Kita akan laporkan ke Satpol PP, ke DPMPTSP juga ke DPKP Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti,” Terangnya






















