Kompensasi Sebesar 40 Juta Untuk Masyarakat Terdampak Proyek BSI Tidak Disalurkan 

KABAR BOGOR (KPN) – Warga Kampung Pasir Eurih RT.002/RW.007 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk mengeluhkan keberadaan kandang domba (kambing) milik Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) yang dibangun di tengah pemukiman warga.

Selain menimbulkan polusi udara, juga dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan. Terlebih karena pengelola peternakan tidak menyediakan saluran khusus, sehingga kotorannya kerap masuk ke pekarangan rumah warga.

Bacaan Lainnya

Adapun keterangan dari masyarakat seorang janda yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, “Sebelum membangun kandang Program BSI (Haris), korlap tidak pernah mengajak musyawarah warga, apalagi memberi kompensasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kandang kambing tersebut.” Terangnya

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada Lalan Jaelani Sebagai Ketua LPM Desa Palasari mengatakan, Dengan adanya keberadaan peternakan kambing tersebut pihak Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) melalu Haris selaku manager sudah memberikan uang Sebesar 40 juta

“Kalo berbicara masyarakat memang kita kembalikan lagi sama masyarakat ya, memang betul sudah terima 40 juta itu juga sudah diberikan sama pengurus.” Terangnya

Lalan juga menambahkan,”Sebelumnya kita mengajukan sebesar 75 juta, tapi yang di ACC 40 juta.” Ucapnya

Peraturan izin usaha kandang kambing diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *