KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu pada Selasa 10 Februari 2025) sekira jam 18.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,19 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni menyampaikan, tersangka yang diamankan berinisial RS (27) dan SP (28). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Ipda Didi Herfiandi SE MM langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 2,19 gram,” jelas AKP Toni.
Selain sabu, tim juga mengamankan berbagai barang bukti uang tunai Rp 590.000, handphone, timbangan elektrik, mancis, plastik bening, buku, kotak rokok, kertas putih, tas pinggang, sendok sabu, bong, kaca pirek, pipet, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol dan sepeda motor jenis Honda Kharisma warna silver dengan nopol BM 5271 TG.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 THN 2009 ttg narkotika,” tegas AKP Toni.
(red)