PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal SIK MH didampingi KA BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH SIK, Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto SIK dan Edwin L Sengka SIK MH pimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional, Selasa (14/01/25).
Pengungkapan kasus ini berawal dengan diperolehnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru pada hari Kamis 09 Januari 2025.
“Selanjutnya tim yang di pimpin oleh PS Kasubdit 2 bergerak melakukan mapping dan surveilance ke lokasi yang diduga akan dilewati oleh target,” ucap Irjen M Iqbal.
Dari hasil penyelidikan dilapangan, diketahui bahwa target akan melintas di sekitar daerah Jalan Buatan-Siak. Selanjutnya tim bergerak menyisir di sekitaran jalan yang dimaksud dan diketahui bahwa target menggunakan kendaraan roda empat jenis Wuling warna putih BM 1323 EV.
“Sekira pukul 13.30 WIB, tim melihat mobil tersebut berhenti di Rumah Makan Bunda Sari Minang Jalan Lintas Pelalawan – Siak Kecamatan Lubuk Dalam. Dari dalam mobil turunlah 3 orang laki laki yang setelah penangkapan diketahui berinisial ES (35), SAP (30) dan S (31). Selanjutnya tim langsung mengamankan ke 3 orang tersebut dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil, tim menemukanlah 54 (lima puluh empat) bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 (dua puluh) bungkus besar diduga narkotika jenis pil ekstasi,” terang Kapolda.
Dari hasil introgasi, ke 3 tersangka mengakui bahwa menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki yang berinisial I (dalam lidik). Selanjutnya mereka diperintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35).
“Selanjutnya dilakukanlah controlled delivery dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al – Muttaqin Jalan Masjid Raya Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Sekira pukul 17.00 WIB, datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam BM 1449 AAE dan tim langsung mengamankannya. Saat diinterogasi, laki-laki tersebut yang berinisial SH dan mengaku diperintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut,” ungkap Irjen M Iqbal.
Adapun rincian barang bukti yang disita dari para pelaku, narkotika jenis sabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir.
“Barang bukti 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi, bisa menyelamatkan 317.000 jiwa yang terselamatkan,” ujar Kapolda Riau.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(red)