Edarkan Upal, Warga Desa Salo Timur Ditangkap di Desa Tambusai

KAMPAR – IR (20) warga Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu. Penangkapan terjadi pada Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 15.10 WIB di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita SH MH menerangkan, kronologis kejadian bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa pelaku berbelanja di warung dengan menggunakan uang palsu.

Bacaan Lainnya

“Warga kemudian menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial Facebook yang akhirnya diketahui oleh petugas,” terang Iptu Rekmusnita, Senin (13/1).

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang palsu tersebut memiliki nomor seri ganda: Nomor Seri FP6943733 (2 lembar) dan Nomor Seri nPQ245277 (4 lembar).

“Selain itu, tim juga mengamankan uang asli Rp239 ribu, sepedamotor Yamaha NMax warna hitam dengan nopol BM 6177 ZAZ dan handphone merk Realmi C25,” ujar Kapolsek.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial Facebook dengan nama akun Olyamps sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan nilai mata uang senilai Rp 1 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Kejahatan Mata Uang. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kampar,” tegas Iptu Rekmusnita.

(red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *