DUMAI – Polisi di Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa dengan berat kotor ± 2,19 gram pada Jumat 10 Januari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP M Sodikin saat dikonfirmasi menjelaskan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RH alias AT sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
“Kemudian tim langsung menuju TKP dan menemukan pelaku sedang berjalan kaki di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa Jalan Raya Lubuk Gaung,” ucap Sodikin.
Tim langsung melakukan penangkapan dan setelah digeledah, tim menemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut,
“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP M Sodikin.
(red)