Pelaku Usaha Ayam Frozen Food Diduga Tidak Mengantongi Izin, Dikawasan Tamansari Persada Kota Bogor

KABAR BOGOR – Peredaran daging beku di Bogor menjadi sorotan setelah diduga tidak memenuhi standar perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Daging beku, yang terdiri dari ayam potong serta jeroan seperti hati dan ampela, yang beredar di Bogor.

Lokasi yang diduga dijadikan Gudang tersebut berada dikawasan Tamansari persada, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Ketika tim investigasi meninjau lokasi yang dijadikan gudang Frozen Food ini terlihat beberapa dari pegawai yang sedang bersantai sesudah berhenti beraktivitas. Para pekerja yang ada di lokasi mengarahkan kepada awak media agar bertemu dengan seseorang yang mengaku dirinya bernama Pak De selaku penanggung jawab, Dalam percakapan tim investigasi, Pak De, mengatakan Pemilik gudang ini sedang keluar kota dan tidak ada di sini.

Namun, saat akan dikonfirmasi terkait keabsahan izin sesuai standar KBLI dan BPOM Pabrik itu dirinya (Pak De-red) langsung bersikap seperti orang ketakutan serta merekam wartawan dilokasi. Sabtu, (28/12/2024).

Pak De, sebutan akrabnya di pabrik tersebut Mengatakan kepada wartawan,”Kalian dari mana, cari siapa dan mau apa?,” Coba tolong keluarkan dulu kartu tanda anggotanya.” Sentaknya.

Dikatakan nya lagi oleh Pak De. “Kalo yang punya pabrik ini sedang keluar kota, Izin Kita bukan PT ataupun CV. Kami usaha sendiri kecil-kecilan, Izin ini ada semua pokonya dari kelurahan, RT,RW dan lingkungan. Lagian kalian datang cuma konfirmasi saja kan, kalo konfirmasi saja gak usah minta ditujukan semua perizinannya. Konfirmasi ya konfirmasi saja gak usah liat izin segala.” Ucapnya

Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang informasi publik Membuka akses atas informasi publik dan orang banyak yang berkaitan dengan badan publik.

Sementara itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bogor harus lebih serius lagi mendalami persoalan ini. dikarenakan hal tersebut menyangkut kesehatan banyak orang.

Pasalnya, Pemerintah jelas sudah mengatur dalam UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagi para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling besar Rp4 miliar Jika memang terbukti dan menyalahi aturan.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *