Sukabumi (KPN) – Ramai di masyarakat terkait viralnya video anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang menegur pelaksana proyek pembangunan jalan , di ruas jalan pakuwon bojong genteng yang diduga keras proyek tersebut menggunakan material tidak sesuai spesifikasi teknis
Yang mana di dalam video tersebut pihak dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut mengatakan bahwa ” Aspal Rek Nempel Dina Naon Pantes Wae Tilu Bulan Jalan Ancur Deui Sedangken Mobil Nu Lewat Mobil Baradag (Aspal mau nempel dimana ,pantas saja jalan tiga bulan sudah rusak lagi apalagi yang melintas mobil mobil besar ) tidak hanya itu pihak dari anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pun
Menanyakan penanggung jawab proyek tersebut namun jika di lihat di dalam video tidak ada satu pun yang menunjukan siapa penanggung jawab dari proyek dengan pagu 3,1 Miliyar milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi tersebut, bahkan sampai keluar kalimat bahwa pihak dari anggota DPRD akan membongkar lagi semua kegiatan proyek yang sudah di laksanakan
Maka dengan hal ini jelas bahwa diduga keras pihak dari CV Saka Utama diduga keras menggunakan material proyek yang tidak sesuai spek dan juga asal asalan dalam proses pelaksanaanya
Sehingga ada teguran keras dari pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dengan viralnya video tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Aliansi Aktivis Nasional (Alaknas) Roby menyampaikan, kami pihak alaknas akan mendesak pihak Dinas PU untuk memblacklist perusahaan pemeng tender tersebut dengan dugaan keras. Yaitu mengenai anggaran negara yang diduga keras di jadikan ajang bancakan.
Karena jika kita melihat dari segi material yang di pasang kan di proyek terseb perlu di evaluasi agar hal ini tidak menjadi kebiasaan, karena jelas bukan anggaran kecil pada pelaksanaan proyek kali ini, tandas Roby. Pada 25/10/24.
Alaknas pun akan mendesak ULP untuk transfarankan proses lelang yang mana sistem dan mekanismenya juga perlu di publish jangan sampai Lelang itu hanya kamuplase karena jelas jika melihat dari segi kualitas amat sangat jauh dari kata sesuai sehingga ada kecurigaan terhadap
Kongkong kalingkong antara ULP dengan CV Pemenang bahkan sampai mengerucut pada adanya dugaan keras storan terhadap ULP atau yang lebih sering di sebut Pokok Kewajiban pada setiap tender proyek yang di keluarkan, pungkasnya.
Resty Ap.
Proyek Pembangunan Jalan Milik Dinas PU Kabupaten Sukabumi Yang Dilaksanakan CV Saka Utama Diduga Asal-Asalan






















