Sidikalang, Dairi (KPN) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dairi berhasil menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada Minggu (8/9/2024). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dairi tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak akan ada kompromi bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya dengan tegas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. “Laporkan kepada kami jika Anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di tingkat dusun, desa, maupun kecamatan. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya demi keamanan bersama. Jangan takut atau ragu untuk melapor, baik melalui Bhabinkamtibmas, petugas di Polsek, hingga Polres, atau melalui layanan call center kami di 110,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pada masa Pilkada serentak ini, penggunaan narkotika dapat memicu gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Dairi, sehingga pemberantasan terhadap peredaran narkotika menjadi semakin penting.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Batang Beruh. Saya segera memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan petugas ke lokasi,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pemuda berinisial SS (21) di pinggir Jalan Ahmad Yani. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan berukuran kecil.
“Dalam interogasi awal, SS mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RM. Petugas kemudian segera melakukan pengejaran terhadap RM,” lanjut AKP Amrizal.
Tidak membutuhkan waktu lama, RM berhasil ditangkap di sebuah gubuk yang terletak di Desa Sumbul, Kecamatan Berampu. Namun, saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika tambahan.
“Kedua tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang mungkin beroperasi di wilayah Kabupaten Dairi,” tutup Kasat Narkoba, AKP Amrizal.
(cs)