Ibu Dewi Korban Penipuan Rp700 Juta Minta Perlindungan Hukum Dari Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan

MEDAN

Ibu Dewi Sriasih HB, seorang ibu rumah tangga dan pedagang asal Medan, memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kapolrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Permohonan ini diajukan setelah laporannya terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp700 juta yang disampaikan pada 3 November 2020, tidak menunjukkan tindak lanjut yang memadai.

Kepada awak media, Minggu (25/08/2024), Ibu Dewi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika dirinya melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Syahrizal dan Nanang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Amal Luhur No. 24, Medan Dwi Kora, Medan Helvetia, Kota Medan, dan menyebabkan Dewi mengalami kerugian finansial yang besar.

Laporan Dewi tercatat dengan Nomor STTLP/2738/YAN 2.5/K/XI/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dewi menyampaikan kekecewaannya atas kurangnya respons dari pihak berwenang dan menyatakan bahwa hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatannya serta hak haknya sebagai korban.

“Saya sudah melaporkan kasus ini sejak November 2020, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Saya meminta perlindungan hukum dari Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar kasus ini bisa segera diproses dan pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ibu Dewi.

Kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan.

Dewi berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporannya dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan tindakan hukum yang tegas.

Permintaan Dewi untuk perlindungan hukum ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum dengan baik dalam kasus ini.

Permasalahan Ibu Dewi ini, telah disampaikankan awak media kepada Kapolrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *