Bekasi Cikarang- Kasdim 0509, Mayor Inf Sukoco, menghadiri kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bekasi tentang Masa Jabatan Kepala Desa selama 8 tahun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Pada Jumat 12 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Saat diwawancarai oleh awak media, Kasdim Mayor Inf Sukoco menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa. “Ini adalah tindak lanjut Kebijakan Pemerintah Pusat dalam aturan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun,” ujar Kasdim.
PJ Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, M.T., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, Dani menjelaskan bahwa dengan perpanjangan ini, sebagian besar kepala desa akan mendapatkan tambahan 2 tahun masa jabatan, yang akan berakhir pada tahun 2026 atau 2029, tergantung pada periode pemilihan sebelumnya.
“Perpanjangan ini memberikan kesempatan yang sangat baik bagi para kepala desa untuk membangun desanya lebih baik lagi,” kata Dani.
Dani juga menyoroti berbagai prestasi yang telah dicapai oleh Kabupaten Bekasi dalam hal pembangunan desa.
“Kita sudah mendapatkan penghargaan di tingkat nasional untuk penyaluran keuangan dana desa terbaik dari Kementerian Keuangan RI pada tahun 2023. Selain itu, kita juga menerima penghargaan atas percepatan pembangunan desa dari Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, serta penghargaan dari Mendagri atas penetapan batas desa 100% dan terbanyak di Indonesia pada tahun 2022,” paparnya Dani
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan SK Keputusan Bupati Bekasi tentang Masa Jabatan Kepala Desa 8 tahun oleh Dr. H. Dani Ramdan, M.T. kepada para pejabat kepala Desa.






















