Polisi Ringkus 1 Orang di Telaga Sam Sam Terkait Narkoba, 3 Paket Sabu Disita

SIAK – Polisi menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 74 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis, Kamis (23/05).

Pelaku berinisial MI (29) diamankan dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 5,85 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo SIK menngatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra SH MH dan tim melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David.

Kompol David menyebutkan, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 paket sabu dikantong dashboard sepeda motor dan 1 paket sabu ditemukan disamping pagar SD 001 Keamatan Kandis,” sebut Kompol David.

Diterangkan Kapolsek, tim kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri serta didapat I (DPO).

“Tim kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Kandis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Kompol David menjelaskan, tim menyita beberapa barang bukti lainnya dari pelaku seperti 1 buah ATM BRI, Hp Oppo, uang tunai Rp 1.300.000,- 1 unit sepeda motor Honda Scoppy dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas Kompol David.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kompol David.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *