DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa 22 April 2024. Pelaku berinisial FH alias RI (39) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Bersama pelaku turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 3 paket berukuran sedang dan 4 paket berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan peralatan yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan April 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Tengku Muhammad Faisal SH terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap FH alias RI.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dan pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH membenarkan penangkapan yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
“Tersangka FH alias RI dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH Alias RI (39) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kapolsek, Selasa (30/04/2024).
(red)






















