https://www.haloterkini.com/sita-44-14-gram-sabu-polsek-tapung-hilir-tangkap-pengedar-narkoba/

KAMPAR – Polisi menangkap seorang pria berinisial SH (40) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 44.14 gram.

“Pelaku diduga pengedar, berhasil kita amankan bersama barang bukti sabu,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi, Rabu (24/04).

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Simpang Gelombang – Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Simpang Gelombang – Kota Garo, tepatnya di persimpangan jalan masuk ke PT Bina Pitri Jaya ada transaksi narkoba,” terang AKP Jufredi.

Dan atas informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Iptu Toni beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya Jalan Simpang Gelombang – Kota Garo,” terang Kapolsek.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan berat bruto 44.14 gram, uang sebesar Rp 400 ribu dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari BO (DPO) dengan cara membeli dan paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali,” ungkap AKP Jufredi.

Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *