Terakam CCTV, Residivist Curat dan Narkoba Diringkus Polisi

SIAK – HJM (19) yang merupakan residivist kasus curat dan narkoba warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang diringkus polisi, Kamis (18/04).

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 1 unit hp oleh Unit Reskrim Polsek Tualang, Kamis (18/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Awalnya saat korban pergi membeli sate yang jaraknya 500 meter dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum pergi, korban meletakkan 1 (satu) unit HP Redmi Note 12 Pro diatas meja kasir,” kata Kompol Arry, Minggu (21/04).

Kemudian korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dan lebih kurang 30 menit  kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebungkus sate. Selanjutnya korban turun dari sepeda motor dan berjalan masuk kedalam Gudang Gas.

Saat korban tiba tidak ada melihat 1 (satu) HP Redmi Note 12 Pro miliknya diatas meja. Selanjutnya korban bertanya kepada saksi, apakah melihat handphone tersebut di atas meja. Saksi tersebut menjawab tidak ada melihat nya. Kemudian korban melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian akan tetapi tidak menemukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

“Adanya laporkan tersebut, saya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan dan personil segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kompol Arry.

Dan pada hari Kamis 18 April 2024 sekira jam 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Empat Suku RT008/RW 007 Kampung Tualang. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan mengakui atas perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Kompol Arry.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *