Jajang Nurjaman (CBA): Husut Tuntas Para Mafia Solar Subsidi Di SPBU 34-16610 Cigudeg Bogor

KABAR BOGOR (KPN) || Lagi dan lagi, dugaan proses pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi secara Ilegal terjadi di SPBU wilayah Jl. Raya Cigudeg No.84, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. tempatnya di area SPBU 34-16610. Sabtu (23/03/24).

Pasalnya Pemerintah telah memberikan Bahan Bakar (BBM) Solar guna untuk meringankan masyarakat para pengendara roda empat yang selalu menggunakan Bahan bakar solar. Namun masyarakat mengeluhkan bahwa bahan bakar solar bersubsidi khususnya di wilayah SPBU 34-16610 Cigudeg yang sulit didapati.

Bacaan Lainnya

Dari pengukapan salah satu sumber yang bisa dipertanggung jawabkan dan ia sudah menemukan gudang dan penimbunan bahan bakar solar bersubsidi, yang diduga adanya pembeck up oleh seorang oknum Anggota Aktif dan oknum Wartawan.

Dari hasil investigasi awak media, Ada pun kendaran Isuzu Panther Bernopol F 1587 BZ Dan dan beberapa kendaraan lainnya dengan nomor polisi yang diketahui saat melakukan investigasi Dengan membawa BBM jenis solar dalam Jerigen yang diduga dihasilkan oleh mobil yang beroprasi di SPBU 34-16610 Cigudeg Kabupaten Bogor.

Salah Seorang Supir yang engan disebutkan itu dirinya mengatakan, ” Saya mau ngisi pak, Kalo gak salah ini punya (Japra-red), tapi bentar saya telpon orang lapangan nya dulu.” Tutupnya

Ditanya soal pengisian solar dalam Jerigen dirinya mengaku hanya sekedar disuruh dan diberikan upah sebesar Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) untuk satu hari .

“Saya mah cuma disuruh pak, barusan baru ngisi 600 ribu, biasa sih kalo ngisi 4 kali balik setiap balik isi 600 ribu.” Terangnya

“Itu juga barusan sama pak yang Isuzu panther biru Dongker juga sama ngisi juga masih kawan saya cuma beda bos, kalo dia ngisi ga pake jerigen, tapi langsung melalui tengki, karna tengkinya sudah di modifikasi. Maaf ya pak jangan kasih tau kalo saya yang bilang.” Ucapnya Saat di Wawancara awak media, Sabtu (23/03/24).

Ditempat terpisah Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) Menegaskan Kepada wartawan, “Dalam hal ini saya meminta pemerintah tidak boleh berdiam diri, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian.” Tandasnya

“Solar sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) merupakan barang sensitif, dan jika tidak dikontrol dengan baik bisa terjadi kelangkaan.” Terangnya

“Adapun Sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun BBM berjenis Solar kalau sudah begini rakyat kecil yang rugi,” Tegasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan”Sebenarnya jika Pemerintah Benar-benar melakukan perannya sesuai aturan, untuk potensi penimbunan tidak akan terjadi.” Tandasnya

“Jangan sampai surat rekomendasi ini yang justru dimainkan, perlu ada pengawasan dari berbagai pihak, seperti pihak Pertamina sendiri, APH, serta peran DPRD Setempat, sesekali harus melakukan sidak kelapangan.” Tuturnya

CBA meminta Pemerintah Usut Tuntas SPBU 34-1661. dan para oknum anggota yang terlibat, Dan Aparatur Penegak Hukum Harus Gerak Cepat. Tidak boleh diam dan tutup mata.

Berbicara masalah HUKUM terkait dengan perbuatan Mafia BBM ini, Sudah diatur dan tertuang dalam UUD Migas sebagai berikut :

Adapun Proses Angkut, Penyimpanan dan Penyalahgunaan BBM tersebut sudah diatur dalam ketentuan pidana UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2001 Tentang MINYAK dan GAS BUMI (MIGAS), Yakni:

PENYIMPANAN

Pasal 53 huruf c:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)”.

PENGANGKUTAN

Pasal 53 huruf b:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah)”.

PENYALAHGUNAAN

Pasal 55:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”.

“Namun faktanya, belum pernah ada proses pidana bagi mereka pelaku Mafia BBM Ilegal di Bandung ini. Karena pihak Kepolisian dalam hal ini terkesan sulit mengungkap kasus ini, ada apa yah?,”

Lebih Lanjut Jajang menjelaskan , “Bahwa ada dua faktor yang mempengaruhi sulitnya mengungkap Kasus BBM Ilegal di SPBU Tersebut salah satu diantaranya “1. Tidak adanya pemantauan dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Ke dua (2) Atau dugaan adanya konspirasi antara Pelaku usaha dan APH.” Tutunya

Reporter : Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *