Berdalih Bisa Ngobatin Pasien, Ternyata Dukun Cabul

Sukabumi – Kabarpubliknews.com, Alih-alih bisa menyembuhkan penyakit pasien yang ternyata dukun cabul, R (37) warga kampung pesantren Desa Jambenenggang kecamatan Kebonpedes diamankan polres Sukabumi dengan dugaan tuduhan perbuatan cabul.

dalam konferensi pers nya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SIK.SH.MH dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH.MH bersama Kasi Humas IPTU Aah Saepulrohman dan IPDA Sidek Zaelani mejelaskan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita yang tidak berdaya.

Korban dari tindak pidana ini adalah YN, seorang wanita berusia 33 tahun. Pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun, dengan identitas R, tinggal di Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.

dalam penjelasan nya Kapolres menyebutkan, modus operandi tersangka, “Tersangka ini mengaku dapat mengobati penyakit korban melalui ritual, dan setelah korban setuju, tersangka meminta korban untuk ruqiyah dengan cara dimandikan. Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa penyakitnya ada di daerah vital korban, sehingga korban ini harus membuat perjanjian dengan gaib, yaitu melakukan persetubuhan dengan tersangka sebanyak 3 kali.”

adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, sedangkan alat bukti melibatkan visum et revertum dan keterangan saksi, selanjutnya tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun, bebernya.

(Resty Ap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *