Banten – Kabarpubliknews.com, bak jamur dimusim hujan, banyak hadir galian batu bara yang diduga ilegal di banten, para mafia memanfaatkan lahan milik perhutani yang dijadikan Tambang batu bara ilegal, kini jadi Sorotan Awak media.
Galian batu bara yang berlokasi Cepak pasar kampung Cibobos Desa Karang Kamulyan Kecamatan cihara kabupaten Lebak Banten luput dari pengawasan pemerintah.
informasi yang di dapat dilapangan, dari
salah satu tokoh pemuda asal Lebak Banten yang juga aktivis LPI (Laskar Pasundan Indonesia), kepada awak media mengatakan, dengan adanya aktivitas tambang batu-bara yang diduga kuat ilegal tersebut, Ini merupakan tindakan melanggar hukum, pasalnya para penambang tidak dilengkapi dengan ijin nya, dapat kita lihat para pemilik lobang Tambang batu-bara dengan masing-masing Bos, diantaranya R, M, AB, dan yang lain nya, mereka melakukan penambangan dengan lokasi galian yang cukup berdekatan dengan yang lainnya, sehingga tampak mereka tidak memperhatikan AMDAL nya, dan yang menjadi lokasi galian itu lahan milik perhutani, sehingga patut juga kita duga oknum pegawai Perhutani telah melakukan pembiaran, imbuhnya.
mengingat udah berbulan-bulan lamanya tambang itu beroperasi tetapi aman-aman saja, bahkan aparat setempat pun diduga tutup mata dengan adanya kegiatan tambang batu -bara itu, atau mungkin pelaku tambang itu kebal hukum, kenapa saya bilang demikian, karena sampai saat ini Tambang ilegal tersebut belum pernah ada yang menyentuh dari pihak yang berwajib (APH), ” Jelasnya.
Maka dari itu team investigasi Meminta kepada Kapolres dan Kapolda Banten dan jajarannya, untuk Cepat -cepat mengambil tindakan tegas terhadap penambang ilegal tersebut, dan apabila suara kami tidak didengar, maka kami tidak segan untuk langsung melaporkan kegiatan liar itu ke mabes polri, pungkasnya.
(Rst Ap)
Galian Batu bara Dilahan Milik Perhutani, Lokasi Cepak Pasar Diduga Keras Ilegal






















