Edarkan Sabu, Nelayan di Sinaboi Diringkus Polisi

ROHIL (KPN) || Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil meringkus MY alias Unus (57) tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Selasa (19/09) kemarin.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut mengakibatkan seorang nelayan berinisial  di gelandang ke mapolsek Sinaboi bersama barang bukti seberat 1,48 Gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Sinaboi.

Awalnya Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmad Ilyas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah tersangka MY alias Unus sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi ini, Ps Kanit memberi tahu informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH.

“Setelah menerima informasi ini seterusnya Kapolsek memerintahkan Ps Kanit dan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Tim langsung berangkat menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial MY alias Unus,” jelas Aipda Dewy Satria.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap badan yang disaksikan oleh Ketua RT 01 Kepenghuluan Sungai Bakau dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 40 ribu rupiah. Kemudian dengan memperlihatkan surat perintah tugas serta penggeledahan maka dilakukan penggeledahan rumah.

“Saat penggeledahan rumah, tim menemukan 1 buah kotak kaca mata merk Salvino dan dari dalam kotak ditemukan 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip Merah, 1 kaca pirex, 1 buah sendok kertas dan 3 buah pipet plastik,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.

Setelah di interogasi, MY alias Unus mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudari R. Kemudian terhadap uang yang ditemukan tadi adalah uang hasil penjualan narkotika sabu. MY alias Unus bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut,” papar Aipda Dewy Satria.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka 6 bungkus plastik ukuran kecil klip mMerah yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik plastik klip Merah ukuran sedang kosong, 1 buah kaca pirex, 1 sendok terbuat dari kertas, 1 buah kotak kacamata merk Salvino warna Hitam dan uang tunai Rp 40 ribu rupiah.

Hasil tes urine tersangka didapati positif Metaphetamine dan Amphetamine dan untuk dakwaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Pen Si Humas.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *