Jadikan Rumah Tempat Transaksi Sabu, Warga Sei Segajah Digerebek Polisi

ROHIL (KPN) || Sering jadikan rumah sebagai tempat jual beli dan pemakaian narkotika jenis sabu, warga Kepenghuluan Sei Segajah digrebek Tim Opsnal Polsek Kubu, Jumat (15/09) kemarin.

DS alias D ( 37) digrebek dirumahnya di Jalan Wesel 6 Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangan pelaku tim berhasil mengaman narkotika jenis sabu seberat kotor 0,52 Gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria menjelaskan kronologi pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika senis sabu oleh Polsek Kubu.

“Penangkapan pelaku berdasar informasi dari masyarakat, bahwa dirumah tersangka DS alias D sering dijadikan tempat transaksi sabu. Atas informasi tersebut, tim melaporkan kepada Kanit Res Polsek Kubu Aipda Dedy Noffendra dan Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan SSos MSi,” kata Aipda Dewy Satria.

Selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaranya. Tim langsung menuju ke TKP dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki laki yang setelah di interogasi mengaku bernama DS alias D.

“Dengan disaksikan oleh RT setempat yang bernama Yusuf, dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Selanjutnya dari hasil penggeledahan di kamarnya didapati 2 bungkus plastik bening les Merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.

Setelah dilakukan interogasi, DS alias D mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu K ( DPO ) warga Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tim membawa DS alias D bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna proses pengusutan lebih lanjut.

“Untuk BB yang dibawa ada 3 bungkus plastik ukuran kecil klip Merah yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit Hanphone merek Nokia warna Hitam, 1 buah pipet plastik dan 3 buah mancis. Hasil tes urine didapati positif Methaphetamin dan Amphetamin dan DS alias D disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria.

(ES)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *