KAMPAR (KPN) || Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan dua pelaku narkoba berinisial JO (34) dan TE (41) warga Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap karena mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Batu Bersurat.
“Sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku JO di dalam rumahnya,” terang AKP Sudiyanto.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
“Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku TE yang dibeli dengan harga Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek.
Kita langsung gerak cepat malam itu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku TE di dalam rumahnya.
“Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam tisu dan sobekan plastik berwarna hitam putih tersimpan didalam kotak rokok dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Sudiyanto lagi.
Selanjutnya pelaku TE kita introgasi dan mengakui menjual satu paket narkotika jenis sabu kepada pelaku JO dengan harga Rp 100 ribu.
“TE mengakui barang sabu tersebut ia beli dari seseorang di Jalan Pengeran Hidayat Pekanbaru dengan harga per paketnya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” tegas Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku diamnakan ke Polsek XIII Koto Kampar untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek.
(EVS)






















