Makassar (KPN) – Pasca gelar perkara khusus yang dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama orang tua Basman Nafa Yaskura masih belum ditemukannya unsur pidana pada proses kematian korban. Hal ini disampaikan Polda Sulsel melalui Surat Pengembangan Pemberitahuan Pengaduan Masyarakat (3/7/2023).
Hal yang menarik perhatian publik, dari SP3D yang di ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, bahwa ada perkara lain, yakni dugaan adanya kelalaian dari petugas yang membiarkan tangga tersebut digunakan korban naik ke lantai atas dalam kasus kematian siswa SMP Athirah, Basman Nafa Yaskura.
Sebelumnya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan pidana berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, hasil forensik terhadap korban. Meski begitu, pihak keluarga yang berdasar hasil rekam medis dokter pemeriksa korban merasa ada yang janggal pada kematian Basman Nafa Yaskura.
Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel mengenai dugaan kelalaian, penelusuran yang dilakukan menemukan dokumen dan beberapa informasi terkait hal tersebut.
Usai kematian Basman beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol yang sempat bertandang ke rumah korban untuk menemui pihak keluarga, sempat dipertanyakan terkait kehadiran korban ke sekolah Pasalnya menurut keluarga Basman, korban dibiarkan masuk leluasa ke dalam sekolah, meski terlambat cukup lama (24/5/2023) dan sekitar pukul 09.30 Wita, korban berada di lift untuk naik ke lantai 8.
Pada saat gelar perkara khusus yang berlangsung di Polda Sulsel beberapa waktu lalu, bukti dugaan kelalain sekolah yang dihadirkan terlihat potret beberapa siswa yang dengan bebasnya berada di lantai 8.
Selain itu juga, adanya dugaan perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah SMP Athirah di Kota Makassar, termasuk pembiaran CCTV yang rusak di lantai 8. Dimana, menurut pihak sekolah mati gegara angin kencang yang membuat plafon ambruk dan mengenai CCTV. (Red)