ROHIL (KPN) – Dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk Satresnarkoba Polres Rohil, Rabu (05/07) kemarin.
Kedua berinisial JP alias Jefri (38) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17 Kencana Simpang Paket D Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil dan EY alias EY alias G(61) alamat Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya dibekuk petugas setelah menemukan kepemilikan barang bukti seberat 1,70 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan tentang pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohi.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, lalu Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi tersebut, di dapati 4(empat) orang laki laki. 2(dua) orang diantaranya berhasil melarikan diri dan 2 orang laki-laki yang berhasil diamankan,” kata AKP Juliandi SH, Sabtu (08/07).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di atas tanah tepatnya di hadapan JP alias J ditemukan berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ditanyakan atas kepemilikan narkotika tersebut dan saudara JP alias J ini mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.
“Atas kejadian tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.,” ujar AKP Juliandi.
Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti 4 (empat) plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1(satu) buah mancis disambung jarum, 1(satu) buah botol plastik bertulisan Lasegar, 1(satu) unit handphone android warna Biru, uang tunai Rp 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor KLX warna Biru.
“Hasil tes urine tersangka positif dan setelah itu disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(ES/HPR)