Tim Gabungan Polres Siak dan Polsek Tualang Amankan Pelaku Curas

SIAK (KPN) – Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Siak dan Polsek Tualang amankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Perawang. Senin (12/6//23).

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah oleh tim gabungan.

Bacaan Lainnya

“Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” ujar Kapolsek.

Saat itu pelapor menggunakan truk balak mengarah pulang di daerah Bunut. Lalu ada dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam berhenti di pinggir jalan. Lalu salah satu pelaku berdiri di tengah jalan dan ditangannya memegang senjata seperti pistol diarahkan ke pelapor.

“Pelaku menggedor-gedor pintu truk dengan menggunakan senjata yang dipegangnya. Lalu pelaku naik ke atas truk dan meminta rokok yang membuat pelapor mengeluarkan dompet. Kemudian pelapor memberikan pelaku uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun pelaku tidak terima,” jelas Kompol Arry.

Dengan memaksa pelaku mengambil dompet pelapor yang isinya uang tunai sebesar kurang lebih Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) sambil memukul kepala sebelah kanan pelapor dengan menggunakan senjata yang dipegangnya.

“Lalu pelaku berjalan ketempat pelaku yang ada diatas sepeda motor dan pelaku menyuruh pelapor pergi dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000. 000.- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang,” jelas Kapolsek.

Adanya laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH melakukan penyelidikan dan berkolaborasi dengan Kasat Reskrim Polres siak yang dipimpin oleh Kanit Pidum.

“Tim berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan mendatangi rumah pelaku dibelakang Pasar Bunut Gang Reganah Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,” tambah Kapolsek.

Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial ES alias EP yang dirumahnya. Setelah digeledah, tim menemukan benda menyerupai pistol yang digunakan pelaku dan mengakui benda yang digunakan sebuah mancis gas dirombaknya sehingga berbentuk pistol dengan gagang di balut dengan kain warna hitam serta di ikat dengan lakban warna Hitam.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut bersama MG (DPO). Hp dari curas tersebut diserahkan kepada inisial SD (23) untuk dijual,” jelas Kompol Arry.

Bersama pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) mancis gas berbentuk pistol dengan gagang di balut dengan kain warna Hitam dan diikat dengan lakban warna Hitam, 1(satu) unit Handphone Oppo A53 Warna Biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3388 AAQ.

“Pelaku ES alias EP kita tetapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana, sedangkan SD ditetapkan dengan pasal Pasal 480 ke 1 atau Ke 2 KUHPidana. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

 

(ES/HPS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *