DUMAI (KPN) – IS (30) pelaku tindak pidana perdagangan orang berhasil diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai, Kamis (08/06) kemarin.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra DM Hutagaol SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula Kamis (8/6/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI ilegal.
Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter Satreskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Dumai dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
“Tersangka dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja,” kata Kasat.
Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para calon PMI disebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau illegal.
“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI,” jelas Iptu Bayu, Jumat (9/6/2023) kemarin.
Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.
Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
(ES/HPD)