Tendang dan Tinju Istri, Pelaku Dijebloskan Penjara

ROHIL (KPN) – Tendang perut dan meninju wajah isterinya, seorang suami berinisial AA alias A (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Senin (29.05) kemarin.

AA alias A warga Jalan Arjuna Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, ditangkap setelah dilaporkan oleh isterinya (guru) yang tidak terima dianiaya hingga pelipisnya berdarah, Minggu (14/05) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi serta pengungkapan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

AKP Juliandi menjelas kronologis kejadiannya, bahwa saudari pelapor pulang dari rumah orang tuanya yang beralamat di Melayu Besar, sesampainya dirumah terlapor tidak mau membuka pintu. Pelapor mendorong pintu untuk masuk kerumah dan setelah terbuka lalu terlapor berkata, “Jangan pulang lagi kau, kau itu melonte diluar tu” lalu pelapor menjawab “Iya aku melonte,”

Lalu tak terima atas jawaban itu pelapor, terlapor menendang perut dan meninju wajah pelapor sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan berdarah.

“Atas kejadian itu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendapat informasi bahwa pelaku saudara AA sedang berada di rumahnya. Dan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Iptu Bahagia Ginting SH memerintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Setelah di introgasi terlapor mengakui telah melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya, atas perbuatan itu terlapor diamankan guna proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, terlapor positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

 

(ES/HPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *