Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Diciduk Polisi

ROHIL (KPN) – Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur. Tersangka berinisial WBS ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, Senin (29/05).

WBS diciduk atas dilaporan ayah kandung korban berinisial IR (39 ) yang tidak terima gadis kecilnya tersebut dibawa ke sebuah rumah kosong di Kepenghuluan Pamatang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dan malah melancarkan aksi bejat, Rabu (17/05) sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh Polsek Rimba Melintang dan membawa perkara tersebut ke unit PPA Polres Rokan hilir.

“Awalnya pelapor mendapat telepon dari orang tua pelapor yang mengatakan bahwa anak pelapor tidak pulang kerumah. Anak pelapor tinggal bersama orang tua pelapor di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, sedangkan pelapor tinggal di Sumatera Utara untuk bekerja,” ungkap AKP Juliandi.

Kemudian orang tua pelapor pergi mencari anak pelapor dan mendapatkan informasi bahwa anak pelapor pergi bersama dengan terlapor. Keesokan harinya terlapor datang dengan membawa anak pelapor dan mengantarnya pulang kerumah orang tua pelapor.

Orang tua pelapor kemudian menanyakan hal itu kepada anak pelapor atau korban dan anak perempuan tersebut mengakui bahwa pada malam itu diajak oleh  terlapor untuk tidur didalam rumah kosong yang berada di pinggir jalan di Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang.

Terlapor melakukan perbuatan cabul dan melakukan hubungan intim dengan cara menyetubuhi korban. Mendapati informasi tersebut tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang.

“Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mencari keberadaan terlapor. Kemudian menemukan pelaku sedang berada dirumahnya dan mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Selanjut  berkoordinasi dengan unit PPA Polres Rokan Hilir dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke unit PPA,” kata AKP Juliandi.

Untuk barang bukti ada berupa, 1 helai baju kemeja lengan panjang motif kotak2 warna hijau, 1 helai celana jeans panjang warna hitam, 1 helai celana dalam putih motif ungu.

“Untuk tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002,” tegas AKP JUliandi.

 

(ES/HPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *