Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Orang Pelaku

KUANSING (KPN) – Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (28/05/2023) Jam 01.00 WIB.

Dari pengungkapan ini Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang pelaku yang berinisial SR (47) warga Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing dan A (48) warga Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, SH MH, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SR dan A,” kata Iptu Novris.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berawal dari penangkapan pelaku SR (47) diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Bengkel Sepeda Motor Desa Telontam Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Minggu (10/10/2022) jam 01.00 WIB.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone milik SR (47) yang terdapat percakapan diduga transaksi narkotika jenis sabu antara SR (47) dengan F (DPO). Setelah dilakukan intrograsi, SR (47) menerangkan bahwa pelaku telah membantu menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik F (DPO) kepada A (48).

Pukul 01.10 WIB, tim melanjukan untuk melakukan penangkapan terhadap A (48) yang sedang berada di warung miliknya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan oleh A (48) dibawah mesin pompa minyak. Setelah dilakukan intrograsi, A (48) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di beli dari SR (47) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), ” terang Kasat.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. BB diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virek, 1 (satu) buah jarum kompor dan 1 (satu) unit sepeda motor supra trondol warna putih tanpa nopol.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” tegas Iptu Novris.

 

(ES/HPK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *