DUMAI (KPN) – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah Kelapa Sawit di perkebunan warga Jalan Melati RT 009 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH, dalam kasus yang berhasil diungkap pada Jumat (26/5/2023) kemarin, telah berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial EP (25) warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.
“Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor beserta keranjang, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) bilah parang dan buah kelapa sawit hasil curian dengan berat mencapai +/- 1.300 kilogram,” jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Minggu (28/5/2023).
Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sedang melakukan patroli kemudian menerima laporan telah diamankan salah seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Jalan Melati RT. 009 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan.
“Selanjutnyatersangka dan seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, EP (25) akan dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Bonardo Purba SH.
(ES/HPD)