Bawa Pil Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Satnarkoba Polres Dumai di Parkiran Hotel The Best

DUMAI (KPN) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2(dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di halaman parkir Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Dumai Kota, Kamis (25/5/2023) lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial  SAF als BO (41) dan RUS (32), keduanya warga Jalan Subrantas Kelurahan Terkul Rupat Kabupaten Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Sabtu (27/05), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika  jenis pil ekstasi.

Dijelaskan Kasat, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SAF als BO (41) yang sering melakukan transaksi/menyediakan narkoba jenis pil ekstasi.

Berdasar laporan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari keberadaan SAF als BO. Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku SAF als BO berada di Dumai menginap di Hotel Cititel tepatnya di kamar nomor 320.

Selanjutnya Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 05.30 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh pegawai hotel.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamarnya namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tim hanya menemukan handphone Android merk Vivo warna Biru dan setelah di periksa terdapat isi percakapan (chat) ada pesan suara masuk di aplikasi Whasapp dari RUS. Tidak mau kehilangan buruannya, melalui percakapan Whatsapp disepakati bertemu di lokasi parkiran Hotel The Best di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai Kota.

Bersama tim, SAF als BO menunggu di halaman parkiran Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai. Sekira pukul 10.30 WIB, RUS tiba diparkiran Hotel The Best dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi yang disimpan didalam kantong saku celana sebelah kiri.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, dari RUS turut diamankan 1 (unit) handphone android merk Vivo warna Biru dongker dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax BM 6131 DAR.

“Saya disuruh SAF als BO untuk mengambil pil ekstasi ini dari seseorang yang berinisial I dan mengantarnya ke Dumai yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Dumai,” terang RUS.

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

 

(ES/HPD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *