KUANSING (KPN) – Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuansing yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH MH kembali berhasil menggulung tersangka kurir narkoba jenis sabu berinisial LH (32) pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
LH ditangkap didalam rumah IS (DPO) warga Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi karena diduga sering terjadi peredaran narkotika
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH MH mengatakan, pada saat penangkapan, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57, 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,1 (satu) buah alat hisap (Bong), 3 (tiga) buah piket, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) kotak rokok On Bold, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Biru dengan, 1 (satu) unit mobil Innova warna Hitam Nopol BK 1301 GN,” kata Iptu Novris.
Kronologis kejadian jelas Iptu Novris, bermula pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi .
Iptu Novris mengatakan pihaknya setelah mendapatkan informasi yang akurat, langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengetahui bahwa target sedang berada dirumah tepatnya didalam rumah milik IS als R. Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LK. Kemudian tim melakukan pengeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka LK.
“Tim juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria bernama IS alias R yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dimiliki oleh tersangka LK. Namun sayangnya, IS alias R tidak ditemukan dan diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan tim. Di rumah tersangka IS alias R tim hanya menjumpai 1 (satu) bal plastik bening dan dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Innova warna Hitam Nopol BK 1301 GN milik IS als R (DPO) dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam mobil tersebut,” terang Kasat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka LK menunjukkan positif (+) menggunakan narkotika.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” tegas Iptu Novris.
(ES/HPK)