PEKANBARU (KPN) – Polda Riau gelar press conference Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadinkes Kampar dan Kapus Sibiruang di teras belakang Mapolda, Senin (15/05).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo yang diwakili Wadirreskrimsus AKBP Iwan P Manurung serta didampingi Kasubbit Pid AKBP Raden Edi S Sag dan Kasubdit 3 Reskrimsus Kompol Faizal Ramzani mengatakan, penangkapan ZD dan MR berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi penyerahan uang pungli dari tersangka MR kepada tersangka ZD disalah satu hotel berbintang.
“Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus mengecek kebenarannya dan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung,” ucap Wadirreskrimsus.
Pungutan liar itu dikoordinir oleh MR, salah satu Kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar. Setelah uang diterima MR berangkat ke rumah ZD.
“Saat MR menyerahkan uang tersebut langsung ke saudara ZD, tim segera mengamankan kedua tersangka dan dilakukan interogasi. Selanjutnya ZD dan MR dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut,” kata AKBP Iwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala Puskesmas dilakukan oleh ZD. Dia kemudian memerintahkan MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
Atas tindakan ZD dan MR, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.
(ES/HPR)